Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen Anwar dikutip siaran pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu, 5 Juni 2021.
Manajemen Giant juga telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” kata Sekjen Anwar.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan Giant menutup usaha karena faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi covid-19. Akibatnya, sebanyak 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK.
“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya.
Dirjen Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mengomunikasikan permasalahan ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
“Concern (fokus) kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News