Tembakau. Foto : Medcom.id.
Tembakau. Foto : Medcom.id.

APTI Menilai Revisi PP 109/2012 Bisa Rugikan Petani Tembakau

Eko Nordiansyah • 23 Juni 2021 15:24
Jakarta: Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena bisa merugikan petani tembakau dan cengkeh.  
 
"Sejak dulu keberadaannya (PP 109/2012) saja kami sudah keberatan, apalagi mau amandemen," kata Ketua DPC APTI Pamekasan Samukra kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
 
APTI menganggap beberapa poin revisi dinilai menjadi ancaman keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi menurut Samukra, kondisi pertanian tembakau di wilayah Pamekasan sangat maju sebab hingga kini belum ada komoditi yang ketika iklim normal penghasilannya melebihi tembakau.

"Pembangunan di sekitar sektor pertanian tembakau itu insyaallah lebih maju, kemudian transaksi belanja sangat ramai, terutama ketika panen tembakau di bulan Agustus hingga Oktober semua toko-toko itu ramai sekali. Sehingga petani tembakau juga banyak yang sukses," ungkapnya.
 
Ia mengungkapkan, saat ini para petani justru membutuhkan perlindungan dari pemerintah, bukan malah diusik. Untuk itu, dalam waktu dekat APTI Pamekasan berencana akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menolak wacana revisi peraturan ini.
 
"Kita menyumbangkan Rp170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan. Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109/2012. Kami tegas menolak," ujar Samukra.
 
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro sebelumnya menjelaskan banyak keluarga yang bergantung pada IHT. Pada 2020, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.
 
"Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional, pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai 2023," ungkap Hendratmojo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan