Jakarta: Nelayan pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat penggunaan jaring atau alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan. Sebab trawl, cantrang, dan lainnya, bisa merusak lingkungan dan biota laut.
"Kami menolak tegas adanya kebijakan terkait penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata koordinator nelayan pantura Indramayu Junedi dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dia mengatakan rencana KKP kembali melegalkan cantrang sangat meresahkan para nelayan, khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu. Selain cantrang, nelayan juga meminta KKP agar lebih ketat lagi dalam mengawasi penggunaan alat tangkap. Terutama yang tidak ramah lingkungan seperti jaring trawl yang sangat merugikan nelayan tradisional.
Junaedi menambahkan di laut wilayah Arafura kembali ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, pukat harimau, dan cantrang.
"Kita terus merugi dengan kembali banyaknya jaring trawl yang digunakan, karena merusak biota laut dan juga jaring nelayan," tambah dia.
Sementara itu, nelayan lain Ahmad Fauzan mengatakan dengan kembalinya KKP memperbolehkan penggunaan cantrang, akan sangat merusak lingkungan, karena jaring tersebut merusak pelung dan juga menangkap ikan kecil.
"Ketika cantrang kembali diperbolehkan, kami sangat menolak sebab bisa merusak lingkungan," ujar Ahmad Fauzan.
Sementara itu, pemilik kapal Sirojudin mengaku sangat dirugikan dengan adanya jaring trawl, cantrang, dan pukat harimau, karena sering merusak jaring nelayan tradisional. Padahal harga jaring tidak murah.
"Kita rugi bisa mencapai Rp2 miliar ketika jaring rusak terbawa trawl," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News