Lahan tembakau. Foto: dok Medcom.id.
Lahan tembakau. Foto: dok Medcom.id.

Simplifikasi Cukai Ciptakan Keseimbangan Industri Rokok

Ade Hapsari Lestarini • 22 Juli 2020 21:01
Jakarta: Simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. Serta menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau.
 
Kebijakan ini akan membuat perusahaan besar, yang di antaranya merupakan perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.
 
"Beberapa pabrikan besar yang notabene adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil," kata Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurut dia, di Indonesia saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang menguasai mayoritas pangsa pasar rokok nasional. Perusahaan tersebut antara lain PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Djarum, PT Bentoel Internasional Investama (RMBA), PT Nojorono Tobacco International, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Karya Dibya Mahardika, dan PT Trisakti Purwosari Makmur.
 
Berbagai perusahaan tersebut menguasai lebih dari 85 persen pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain. Beberapa pemain besar industri rokok Indonesia merupakan afiliasi pabrikan rokok global, di antaranya Sampoerna (afiliasi Philip Morris International/PMI), Bentoel (afiliasi British American Tobacco/BAT), Karya Dibya (afiliasi Japan Tobacco International/JTI) serta Trisakti (afiliasi Korea Tommorow & Global Corporation/KT&G) menguasai hampir separuh pangsa pasar rokok nasional. Dalam skala global, BAT, PMI, serta JTI masuk dalam lima besar perusahaan rokok di dunia.
 
Marolop menjelaskan besaran volume produksi mempengaruhi besaran tarif cukai di Indonesia, dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok terkusus produsen-produsen besar.
 
"Simplikasi struktur cukai ini menurut saya banyak menyasar jenis produksi mesin yang didominasi oleh produsen besar. Sementara untuk yang produksi tangan bahkan untuk produksi kecil yang banyak didominasi perusahaan kecil, tidak banyak perubahan," ujarnya.
 
Pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
 
Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Danang Widoyoko sebelumnya menyatakan telah melakukan kajian terhadap dampak penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia.
 
Hasilnya, struktur tarif cukai yang sederhana berpotensi meningkatkan penerimaan negara, mempermudah pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal, serta melindungi industri kecil dan menengah serta pabrik rokok yang menyerap tenaga kerja banyak. Kebijakan ini juga akan mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan adil karena perusahaan rokok besar tidak bisa lagi membayar cukai dengan tarif lebih murah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan