Ilustrasi pajak. Foto :Medcom. .
Ilustrasi pajak. Foto :Medcom. .

DJP : Batas Akhir Laporan SPT Pajak Tetap 30 April 2020

Husen Miftahudin • 19 April 2020 12:01
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi meluasnya pandemi virus korona (covid-19) di Indonesia.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan awalnya wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2020. Namun dengan mendapatkan relaksasi, penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.
 
"Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT Tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan," ujar Hestu dalam keterangan resminya yang diterima Medcom, Minggu, 19 April 2020.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.
 
"Akan tetapi fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020," ungkap Hestu.
 
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
 
Hestu menuturkan, dengan adanya relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah covid-19.
 
"Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah, yakni sebesar 22 persen," jelasnya.
 
Adapun bagi wajib pajak badan SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020, cukup berupa:
 
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-IV.
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan.
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
 
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
 
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV.
- Neraca menggunakan format sederhana.
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
 
"Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan," tutup Hestu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan