Meskipun tidak spesifik berada di bawah keweanangan BKPM, namun masalah tenaga kerja juga menjadi salah satu syarat penting ketika ada investasi yang masuk ke Indonesia. Ia bilang merumahkan karyawan dalam kondisi saat ini merupakan alternatif yang terbaik yang diambil perusahaan di tengah upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Merumahkan berbeda dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Merumahkan bisa diartikan tetap bekerja dari rumah dengan bayaran utuh atau bayaran separuhnya.
"Kalau memang enggak (merumahkan), enggak bisa dihindari tapi upah mereka harus tetap dibayar. Tinggal berapa besar gaji yang harus dibayar dibicarakan baik-baik," kata Bahlil di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Dirinya memahami bila pekerja pastinya ingin agar gaji yang dibayarkan penuh. Namun tentu apabila perusahaan dalam kondisi yang berat, maka semua pihak harus memahami beban antar satu sama lain.
"Dalam posisi ini enggak ada yang ingin cari selamat sendiri. Di sini dibutuhkan kepekaan, karyawan diuji untuk sayang enggak ke perusahaan. Perusahaan juga diuji komitmennya memiliki karyawan," tutur dia.
Labih lanjut mantan Ketua Umum Hipmi ini pun meminta agar PHK menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Oleh karenanya untuk mencegah upaya pemecatan, pemerintah pun memberikan berbagai relaksasi pada para pengusaha untuk meringankan beban bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id