Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan industri asuransi memiliki komitmen kepada nasabah sepanjang 2019. Industri asuransi jiwa telah mencatatkan pembayaran manfaat dan klaim asuransi jiwa dengan total nilai Rp140,28 triliun atau meningkat sebanyak 16 persen dibandingkan dengan di 2018.
Hal ini, lanjut Budi, membuktikan komitmen perusahaan asuransi jiwa dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat asuransi jiwa dan klaim kepada nasabah yang berhak. Diharapkan data ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa secara umum industri asuransi jiwa senantiasa mengedepankan kewajibannya kepada nasabah.
"Dan tidak mempersulit proses pembayaran klaim," kata Budi, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Maret 2020.
Selain itu, tambah Budi, nasabah tidak perlu panik. Menanggapi informasi terkini, AAJI tentunya menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Terkait informasi yang beredar mengenai pemblokiran beberapa rekening oleh pihak berwenang sehubungan dengan proses pemeriksaan/penyidikan permasalahan gagal bayar manfaat asuransi jiwa, masih kata Budi, AAJI sepenuhnya menghormati keputusan dan langkah yang diambil.
"AAJI berharap agar permasalahan yang terjadi dapat segera dituntaskan," kata Budi.
Namun demikian, tambahnya, AAJI ingin mengingatkan bahwa pemblokiran rekening perusahaan asuransi jiwa akan berimbas terhadap kemampuan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban membayar manfaat asuransi dan klaim. Dikhawatirkan, dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.
"Maupun kepada industri keuangan secara keseluruhan di Indonesia," tuturnya.
Oleh karenanya, AAJI mengimbau agar proses verifikasi dan klarifikasi atas rekening-rekening perusahaan asuransi jiwa yang diblokir ini dapat secepatnya terselesaikan agar supaya nasabah dapat menerima pembayaran haknya dan mendapatkan layanan terbaik dari perusahaan asuransi.
"Keresahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat dapat dicegah, dan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ucapnya.
Terkait hal tersebut, masih kata Budi, AAJI mengajukan beberapa usulan yakni agar pemblokiran rekening perusahaan asuransi tidak diberlakukan kepada keseluruhan dana/rekening investasi yang dikelola oleh perusahaan, tetapi hanya senilai dana yang memang perlu diverifikasi.
"Dan terutama, agar atas dana sebesar cadangan teknis perusahaan tidak diberlakukan pemblokiran. Penting untuk dipahami bahwa dana cadangan teknis adalah merupakan dana tabungan pemegang polis atau nasabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News