Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Kemenaker

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gajinya

Annisa ayu artanti • 30 Oktober 2026 09:47
Ringkasnya gini..
  • BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp900 ribu dan dibayarkan sekaligus untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.
  • Penerima BSU 2026 harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan memenuhi batas gaji.
  • Batas gaji BSU 2026 dapat mengikuti UMK atau UMP bagi pekerja di daerah dengan ketentuan upah minimum tertentu.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) peraturan terbaru tentang pedoman pembeiran Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2026.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh itu secara jelas diatur mengenai persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026.

Regulasi anyar itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2026.
 

Syarat Penerima BSU 2026


Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan:
  1. warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. warga terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026
  3. warga yang menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Mengenai gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. 

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Bantuan Subsidi Upah Tidak diberikan ke ASN


Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan