Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah USD100 Berpotensi Rugikan Negara

Eko Nordiansyah • 20 Agustus 2023 07:40
Jakarta: Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Revisi Permendag tersebut  diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah USD100.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun.
 
"Tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Sebagai gambaran, ia menjelaskan, crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kilogram dari awal pengangkutan (first mile) hingga ke akhir pengangkutan (last mile).
 
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.
 
Pada 2020, ia mengatakan, Kemenkop UKM membatasi 18 jenis barang, termasuk di dalamnya busana muslim melalui sistem crossborder. Namun faktanya di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.
 
"Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," ungkapnya.
 
Baca juga: Kebijakan E-commerce Harus Bikin UMKM Untung!

 
Menurutnya, Kemenkop UKM sangat tergesa-gesa menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking. Bahkan di saat pandemi, maskapai nasional dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang.
 
Sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke enam negara ASEAN. Sektor logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk kuartal I 2023 sebesar 15,93 persen (yoy).
 
"Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual di pasar lokal, disinilah letak masalahnya, yaitu persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," ujar dia.
 
Ia menyebut, kebijakan pelarangan tanpa diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal.
 
"Sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya," ungkapnya.
 
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan