Tujuan investasi ini agar kegiatan operasional PT KAI dapat berjalan kembali setelah mengalami penurunan pendapatan serius akibat pembatasan layanan perjalanan penumpang kereta api selama masa pandemi covid-19.
Kesepakatan penyaluran IP PEN dari PT SMI ke PT KAI ditandai dengan Penandatanganan Pejanjian IP PEN oleh Direktur Utama SMI Edwin Syahruzad dengan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Penandatanganan perjanjian IP PEN antara PT SMI dan PT KAI disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B. Tewu, jajaran Komisaris serta Direksi
PT SMI dan PT KAI, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, serta Direktur Hukum dan Humas DJKN.
"Pada proses penyalurannya, PT SMI melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kondisi keuangan PT KAI, kajian pemberian investasi ini dilakukan tidak hanya dari aspek finansial tapi juga aspek hukum dan kelayakan ekonomi dengan melibatkan lembaga independen," ungkap Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad.
Selain itu, lanjut dia, PT SMI bersama Kementerian Keuangan telah melakukan kajian atas faktor-faktor risiko serta upaya mitigasi atas risiko tersebut. Diharapkan dengan adanya Investasi Pemerintah ini kinerja PT KAI akan kembali pulih.
Adapun hasil studi kelayakan yang dilakukan PT SMI terhadap PT KAI sebagai penerima IP PEN, menyimpulkan bahwa terdapat aspek urgensi pemberian IP PEN kepada PT KAI karena PT KAI mengalami penurunan signifikan dari sisi pendapatan dan arus kas operasional. Kemudian PT KAI memiliki peran penting dalam penyediaan transportasi publik yang murah dan terjangkau melalui moda kereta api.
Selanjutnya pemberian IP PEN memiliki dampak positif terhadap perekonomian, karena penggunaan dana IP PEN turut berkontribusi meningkatkan pendapatan fiskal baik langsung maupun tidak langsung. Lalu proyeksi keuangan mengindikasikan bahwa PT KAI mampu melakukan pengembalian IP PEN. Serta tidak terdapat penolakan dari pemegang saham dan kreditur existing PT KAI terkait dengan perolehan IP PEN.
"Metode yang digunakan PT SMI untuk memonitor dan mengevaluasi penyaluran dana IP PEN kepada PT KAI dilakukan dengan memonitor Pelaporan Berkala dan Pelaporan Insidential PT KAI," ujar dia.
Pelaporan berkala antara lain dipantau dengan menggunakan Laporan Tahunan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, Laporan Rasio Keuangan Aktual, serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
Sementara untuk Pelaporan Insidential, parameter yang digunakan di antaranya adalah informasi mengenai hal-hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja PT KAI dan kemampuan pengembalian IP PEN secara material, serta pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan terhadap rencana belanja modal strategis.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, PT SMI berperan sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan dan selalu menjaga kepercayaan publik. Dalam setiap aktivitas bisnisnya, PT SMI selalu melakukan analisa dampak positif, bahwa infrastruktur yang dibangun layak secara ekonomi, dan sosial bagi masyarakat.
"Dukungan dan kepercayaan publik dijaga dengan baik oleh PT SMI dengan senantiasa menjaga integritas dan melaksanakan tata kelola yang baik dalam penyaluran dana IP PEN," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PT SMI mengharapkan agar IP PEN yang disalurkan ke PT KAI dapat menurunkan dampak negatif pandemi covid-19 terhadap kinerja PT KAI, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat melalui tersedianya layanan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News