Ilustrasi blok masela. Foto: Antara/Novi Avdi
Ilustrasi blok masela. Foto: Antara/Novi Avdi

Inpex Talangi Investasi Rp30 Triliun BUMD Maluku di Proyek Blok Masela

Suci Sedya Utami • 31 Maret 2021 13:21
Jakarta: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku, PT Maluku Energy Abadi mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) atau kepemilikan saham sebesar 10 persen untuk proyek migas Blok Masela.
 
Nilai investasi untuk kepemilikan 10 persen tersebut sebesar Rp30 triliun dari total investasi untuk proyek tersebut sebesar Rp300 triliun. Direktur Utama Maluku Energi Abadi Musalam Latuconsina mengatakan, besaran tersebut akan ditalangi dahulu oleh PT Inpex Masela Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada proyek tersebut.
 
"Untuk investasi pembangunan konstruksi lima tahun ke depan Insyaallah 2023-3028 kurang lebih berkisar Rp300 triliun, jadi kalau memang PI 10 persen ada beban yang dibebankan kepada Provinsi Maluku Rp30 triliun," kata Musalam, Selasa, 30 Maret 2021.

Musalam mengatakan, mekanisme talangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Investasi dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
 
"Mekanismenya bagaimana, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 bahwa pada saat investasi ditalangi oleh Inpex," ujar Musalam.
 
Ia bilang hal itu juga berlaku pada Wilayah Kerja atau Blok Bula yang dikelola oleh KKKS Kalrez Petroleum dan Blok Seram Non-Bula yang dikelola oleh Citic Seram. Pihaknya tengah menghitung jumlah investasi yang akan dikucurkan untuk kedua WK tersebut karena sudah beroperasi sejak 2019.
 
"Untuk Bula dan Non Bula PI 10 persen kalau selesai kita bisa hitung mulai 2019 sampai seterusnya karena 2 WK sudah berproduksi jadi mekanismenya ditalangi dulu," tutur Musalam.
 
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan terkait dengan proses pengelolaan hak partisipasi tersebut, pihaknya menyatakan telah menjalankan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
 
Murad mengatakan pihaknya telah memenuhi enam dari 10 poin yang diatur untuk mendapatkan hak pengelolaan wilayah kerja Masela.
 
"Pemerintah Provinsi tidak akan melampaui kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan," tegas Murad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan