Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Usul Pangkas Pesangon Jadi 25 Kali Upah di RUU Ciptaker

M. Ilham Ramadhan Avisena • 04 Oktober 2020 10:51
Jakarta: Pemerintah mengusulkan ada perubahan dalam pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi 25 kali upah.
 
Sebelumnya, bersama DPR RI disepakati pesangon PHK sebesar 32 kali upah pekerja, dengan skema 23 kali upah ditanggung oleh pemberi kerja dan sembilan kali oleh pemerintah lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Perhitunganya, beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan dengan JKP sebanyak enam kali," jelas Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam tayangan Youtube Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Oktober 2020.

Elen beralasan perubahan usulan tersebut karena pihaknya menemukan bahwa banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon PHK dengan jumlah 32 kali upah pekerja.
 
"Kami sampaikan faktanya, bahwa tidak banyak yang bisa memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu, oleh karena itu kami ingin pemberian pesangon itu betul-betul dapat diberikan kepada pekerja," jelas Ellen.
 
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono juga menuturkan, perubahan usulan pesangon PHK menjadi 25 kali upah itu karena ditemukan hanya sedikit perusahaan yang menyanggupi pembayaran pesangon sebesar 32 kali.
 
"Faktanya hanya tujuh persen (perusahaan) yang mampu untuk bisa merealisasikan itu. Bahwa usulan yang kami ajukan menjaga keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja," ucapnya.
 
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR Hinca Pandjaitan melayangkan protes terhadap usulan pemerintah tersebut. Ia bersikeras bahwa pemberian pesangon PHK tetap 32 kali upah pekerja.
 
"Apa karena hanya tujuh persen yang sanggup kita minta turun? Rasanya kita tidak bisa terima alasan itu. Justru kita harus berpihak ke buruhnya kalau bicara keadilan sosial. Fraksi Demokrat tetap kembali ke konsep lama (32 kali upah)," tegas Hinca.
 
Legislator dari NasDem Taufik Basari mempertanyakan jaminan pemerintah mengenai perubahan usulan pesangon tersebut jika diimplementasikan kedepanya.
 
"Dengan perubahan (usulan) kebijakan ini, jaminannya apa agar tidak terjadi PHK massal? Bagaimana meyakinkan buruh atas usulan ini?" pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan