Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil peluang pengapalan produk dalam negeri ke Amerika Serikat (AS), khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Melalui United States Trade Representative (USTR), Pemerintah AS telah memperpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang.
Pemerintah menilai perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia.
"Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Senin, 2 November 2020.
Baca: AS Tangguhkan Produk-Produk Asal Thailand
Sejak Maret 2018, AS melakukan review terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18 persen dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut. Sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50 persen.
Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).
Menurut Menperin, GSP dari AS perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kebijakan perpanjangan oleh Pemerintah AS jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai USD2,6 miliar atau meningkat sebesar 18,2 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Ekspor Indonesia ke AS
Ekspor GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yang sebesar USD20,1 miliar. "GSP diperkirakan telah menghemat sekitar USD92 juta biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS di 2019," jelasnya.Pada 2019, Indonesia merupakan negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Ekspor Negeri Gajah Putih ke AS dengan menggunakan fasilitas GSP mencapai USD4,8 miliar atau 23,71 persen dari total impor GSP AS. Pada periode yang sama, produk GSP Indonesia mengisi 12,95 persen dari keseluruhan impor, sebesar USD2,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari 732 pos tarif ekspor dari total 3.572 pos tarif yang memperoleh GSP.
Selain itu, Indonesia juga berpeluang meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand. Berdasarkan hasil review, terdapat beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.
"Dengan demikian, produk kita bisa lebih kompetitif dibandingkan Thailand, sehingga kita berpeluang meningkatkan ekspor dan mengisi pasar di AS dengan merebut pangsa pasar Thailand tersebut," papar Agus.
Beberapa produk yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya adalah pompa bahan bakar/pelumas (HS 8413.30.90), kacamata (9004.90.00), sepeda motor dengan piston (HS 8711.50.00), wastafel/bak cuci (HS 6910.10.00), papan/panel/konsol/meja (HS 8537.10.91), sekrup dan baut (HS 7318.15.80), alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan (HS 3924.10.40), serta bingkai kayu untuk lukisan (HS 4414.00.00).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News