Pembangunan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya pun berhati-hati menata kawasan Pulau Rinca itu.
Kehati-hatian ini dilakukan untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV). Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.
"Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, serta perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi," tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya, Senin, 26 Oktober 2020.
Basuki mengatakan saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan existing dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.
Baca: Foto Komodo Adang Truk Viral, Pulau Rinca Akhirnya Ditutup
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
Terkait penataan ini, sebelumnya sebuah foto komodo yang sedang mengadang truk di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur ramai beredar di media sosial. Karenanya, pengelola setempat memutuskan menutup Pulau Rinca dalam rangka pembangunan sarana di tempat tersebut.
Pertimbangan itu atas putusan Kementerian PUPR yang menutup resor dari kunjungan wisatawan. Selain menutup resor tersebut, proyek Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca juga ditutup.
"Menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali," tulis surat yang ditandatangani Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara.
Lukita menyebut setidaknya terdapat 15 individu komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 individu komodo yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca.
Pelaksanaan pembangunan sarana wisata alam serta aktivitas ekowisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, kata Lukiya, memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id