Jakarta: Pemerintah saat ini sedang menggodok neraca komoditas yang akan digunakan untuk mengatur kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Artinya neraca komoditas tidak hanya memperhitungkan jumlah pasokan saja, tetapi juga kelayakan penggunaannya.
"Setiap komoditas yang diatur dalam neraca harus memenuhi syarat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Neraca itu melihat berapa banyak yang bisa dipakai dari produksi," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Ia mencontohkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa produksi garam nasional mencapai dua juta ton per tahun. Data tersebut akan dikurasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, termasuk validasi jumlah yang dapat digunakan oleh industri.
Tak hanya garam, kebijakan ini juga turut mengatur berbagai komoditas lainnya. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong para petani untuk terus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkannya sehingga akan mampu memenuhi syarat konsumsi oleh industri maupun masyarakat.
"Sebagai referensi tunggal, neraca komoditas akan memiliki peranan penting. Data tersebut akan menjadi patokan Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor kepada industri. Untuk pengambilan kebijakan berdasarkan neraca supaya tidak berlebihan atau tidak kurang," ungkapnya.
Musdalifah menjelaskan, sejatinya tujuan utama penyusunan neraca komoditas adalah untuk stabilitas harga. Sejumlah komoditas strategis dengan sumbangan inflasi yang besar terhadap perekonomian dipastikan akan masuk dalam neraca tersebut.
Nantinya, neraca komoditas akan diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di bawahnya. Dalam pembuatannya, pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk melakukan proses sinkronisasi data.
Ia memastikan, keberadaan neraca komoditas akan menjadi referensi data yang menjadi pertimbangan pembuat kebijakan dalam menentukan strategi ekspor dan impor. Nerasa ini juga dijadikan acuan industri memperoleh kepastian bahan baku dan bahan penolongnya sebagai upaya menciptakan kemudahan berusaha.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menjelaskan, saat ini data komoditas dimiliki oleh Kementerian Pertanian. Data yang lengkap pun baru pada komoditas padi yang diambil BPS dengan metode kerangka sampel area.
Kerangka sampel area (KSA) adalah salah satu pendekatan statistik spasial yang dikembangkan Badan Pangan Dunia (FAO), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) dan Kantor Statistik Komunitas Eropa (EUROSTAT). Melalui metode ini, cadangan komoditas diukur bukan semata dengan pendekatan pemetaan, melainkan menggunakan kaidah statistik.
"Rencananya, tahun ini BPS berjanji akan merilis neraca jagung dengan menggunakan metode pengumpulan data yang sama dengan padi. Belum ada satu data untuk komoditas lain sehingga berbeda-beda antar kementerian/lembaga karena sumber datanya berasal dari internal masing-masing," tutup Khudori.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id