Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Perusahaan Transportasi Kapal Dikaitkan dengan Kasus Asabri, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Angga Bratadharma • 27 April 2021 17:47
Jakarta: PT Jelajah Bahari Utama (JBU), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi kapal, disita asetnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat. Sejauh ini, kasus Asabri terus ditelisik oleh pihak berwenang.
 
Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar menyatakan, bahwa JBU menolak dengan keras adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset.

 
"Karena faktanya aset yang disita adalah milik JBU yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukan milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus Asabri. Aset tersebut juga bukan milik Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Asabri," klaim Haris, dalam keterangan resminya, Selasa, 27 April 2021.

Haris mengklaim bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan terlebih aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan.
 
"Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekonomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.
 
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
 
Di sisi lain, Kejagung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di Asabri. Pengusutan dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu diselisik ke sejumlah saksi. "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Asabri," kata Leonard Eben Ezer.
 
Ketiga saksi yang diperiksa ialah Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia, AHM; Komisaris PT Prima Jaringan, LB; dan Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi, AAS. Keterangan ketiga saksi dibutuhkan untuk membuat terang ihwal rasuah.
 
"Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan