Ia merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2017. Aturan itu berbunyi Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, mengatur bahwa bensin minimal harus RON 91.
"Bila mengacu pada peraturan tersebut, seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik," kata Rico Sia, Senin, 5 September 2022.
Pernyataan itu diungkapkan Rico menyikapi penyesuaian harga BBM mulai dari pertalite, solar, dan pertamax. Keputusan penyesuaian terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi tersebut sudah berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Rico mengatakan RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan. Angka RON menunjukkan tingkat ketukan atau banyaknya ketukan (knocking) yang dihasilkan di ruang bakar kendaraan saat pembakaran.
Namun, pemerintah, kata Rico, telah memutuskan pertalite (RON 90) menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sesuai Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang disahkan pada 10 Maret 2022.
"Jika melihat aturan yang ada, saya meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah agar menyeragamkan penjualan BBM dengan RON minimal 90," kata dia.
Baca: Erick Thohir Minta Pertamina Jaga Pasokan dan Ketersediaan BBM
Rico juga menjelaskan penyeragaman penjualan BBM dengan RON minimal 90 itu untuk mengurangi emisi karbon. Selain itu, untuk menjaga ambang batas emisi karbon dengan standar minimal RON yang diseragamkan.
"Tapi saat ini saya masih melihat SPBU dari 'luar' menjual BBM dengan RON 89 di Indonesia. Ini harus ditertibkan. Indonesia sebagai tuan rumah tempat mereka jualan saja sudah menjual BBM dengan RON 90, kok ini masih jualan RON 89," kata Rico.
Ia berharap seluruh SPBU di Indonesia taat aturan dengan tidak menjual BBM di bawah kadar RON 90. Rico yakin masyarakat Indonesia sudah banyak yang sadar dan peduli terhadap lingkungan. (RO/O-2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id