"Alhamdulillah hari ini bertepatan di awal 2023, Januari, kami PT Pos dengan DJP bersepakat dalam kerjasama distribusi dan penjualan benda materai," kata SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia Kiagus Muhammad Amran dalam keterangannya, Senin 9 Januari 2023.
Amran menjelaskan PT Pos berkolaborasi dengan DJP dalam menyalurkan penerimaan negara. Dalam hal ini, PT Pos ditugaskan menjual materai tempel di seluruh Indonesia dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah, yakni Rp10.000.
Dari penjualan ini atau dengan kata lain pajak dokumen senilai Rp5 juta ke atas melalui kepingan materai yang dipungut dari masyarakat, PT Pos berhak atas kompensasi.
"Kami dapat kompensasi dari Pemerintah. Kompensasi adalah nilai yang dibayarkan pemerintah. Ini merupakan kerjasama dari awal adanya materai, sudah dijual di kantorpos. Memang kadang masyarakat tahunya punya PT Pos, padahal materai punya pemerintah dalam hal ini DJP. Kami bertugas mendistribusikan dan menjualnya," kata Amran.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan DJP Nur Fathoni menambahkan PT Pos ditugaskan secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai terkait distribusi dan penjualan materai tempel. PT Pos juga diizinkan menjual melalui agen atau retailer lain.
Dalam hal kontrak ini, Nur Fathoni melihat PT Pos mendapatkan kepastian dari sisi pembayaran kompensasi. Namun sebelum pembayaran dilakukan, pihaknya melalui Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) DJP mengecek klaim yang disampaikan PT Pos terkait penjualan materai tempel.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
"Itulah (peran) saya (sebagai) PPK memproses ini. Saya minta endorsement, mendukung. Oh iya bahwa Pos (misalnya) mengklaim ada 25 juta (keping materai tempel) dalam satu bulan. Itu yang saya konfirmasi ke PKP, jika oke, kemudian akan kami bayarkan kompensasinya sejumlah tertentu kali 25 juta keping tadi lebih pasti terutama dalam hal pembayaran tadi," tegas Nur Fathoni.
Ia juga mengapreasiasi bahwa PT Pos berhasil menjual 566 keping materai tempel selama 2022. Ia berharap pada 2023 ini, penjualan semakin meningkat apalagi sudah memasuki tahun politik. "Menjelang Pemilu 2024 kebutuhan materai pasti meningkat," ungkapnya.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Kasi Evaluasi Penerimaan Direktorat PKP Agus Abdurohim juga menambahkan, pihaknya memvalidasi klaim penjualan materai tempel yang diajukan PT Pos. Validasi dilakukan setiap bulan dengan didukung sistem informasi internal yang dimiliki DJP.
"Kami memvalidasi betul enggak penjualannya karena kami mengecek ada sistem informasi di kami di modul penerimaan negara, apabila angka tersebut valid sama maka kami menyatakan klaim dari PT Pos tersebut benar dan diberikan kompensasi," kata Agus.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Senada dengan Nur Fathoni, Agus menilai kinerja PT Pos dalam memungut pajak dokumen melalui penjualan materai tempel, sudah baik. Ia berharap penjualan ini meningkat seiring masuknya tahun politik.
"Sejauh ini kinerja PT Pos kami rasa sudah baik. Hanya kalau masalah penjualan turun-naik itu memang bergantung keperluan di masyarakat. Sebagai contoh di tahun 2020 pada saat pandemi terjadi drop, di 2021 ada peningkatan, 2022 ada peningkatan lagi. Moga-moga ke depan makin baik. Kita berpikir positif mudah-mudahan tetap ada peluang dan peningkatan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News