Ilustrasi. FOTO: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi. FOTO: MI/Andri Widiyanto

Populer Ekonomi: Pemulihan Ekonomi Topang Pasar Saham Indonesia hingga Jasa Raharja Buka Lowongan Petugas Administrasi

Angga Bratadharma • 04 Juni 2022 09:29
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Jumat, 3 Juni  2022, terpantau menjadi perhatian para pembaca Medcom.id. Berita itu mulai dari pemulihan ekonomi topang pasar saham Indonesia, Thailand berambisi jadi produsen halal terbesar di dunia, hingga KAI terapkan pembayaran nontunai pada layanan LRT Jabodebek.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Pemulihan Ekonomi Topang Pasar Saham Indonesia

CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani mengatakan pemulihan ekonomi nasional akan menopang pasar saham Indonesia di tengah kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS, Federal Reserve (Fed), sebesar 0,5 persen dan ditargetkan akan capai 0,75-1 persen.
 
Baca berita selengkapnya di sini

2. Thailand Berambisi Jadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia

Negara berpenduduk bukan mayoritas Muslim seperti Thailand memiliki potensi ekspor produk halal, termasuk dari Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat pada produk dan jasa berlabel halal.
 
Baca berita selengkapnya di sini

3. Jasa Raharja Buka Lowongan Petugas Administrasi, Ini Syaratnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial, PT Jasa Raharja (Persero), membuka lowongan untuk petugas administrasi bidang human capital.

Baca berita selengkapnya di sini

4. KAI Terapkan Pembayaran Nontunai pada Layanan LRT Jabodebek

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyatakan bahwa LRT Jabodebek akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai.
 
Baca berita selengkapnya di sini

5. Kemenkeu Beberkan Kronologis Pemecatan ASN Disabilitas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan kronologis atas pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas mental berinisial DH. DH sebelumnya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait pemberhentian kerja secara sepihak.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan