Ilustrasi. Foto: AFP.
Ilustrasi. Foto: AFP.

Pemerintah Diminta Buat Regulasi terkait Produk Tembakau Alternatif

Ade Hapsari Lestarini • 25 Maret 2022 09:23
Jakarta: Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko, sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional.
 
"Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," ujar Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans, dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Roy menyampaikan, idealnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah, harus ada regulasi spesifik untuk mengatur PTA yang menjamin akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk rokok elektrik, sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk ini di Indonesia.

Meski demikian, hal ini merupakan langkah awal yang tepat dari pemerintah menuju kebijakan yang sesuai dalam memisahkan produk yang berpotensi lebih rendah risiko ini. Appnindo berharap kebijakan pemerintah ini tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya.
 
Dia menambahkan, jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, ada tiga hal yang harus dilakukan. Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk. Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.
 
"Ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut," jelas dia.
 

Kajian ilmiah

Roy mengatakan, rokok elektrik atau PTA merupakan inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko jauh lebih rendah daripada produk konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga beberapa negara seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik ini sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.
 
Berdasarkan laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pada 2018, terdapat 30,4 persen perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9,5 persen yang berhasil, serta yang gagal mencapai 20,9 persen. Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik.
 
Produk rokok elektrik Hasil Produk Tembakau Lain (HPTL) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik. Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, pihaknya mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik.
 
"Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Appnindo. Asosiasi ini beranggotakan produsen dari berbagai produk vape jenis pod, baik yang bisa diisi ulang (open system pod), tidak bisa diisi ulang (closed system pod), atau produk sekali pakai (disposable pod), serta produk tembakau yang dipanaskan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan