Ilustrasi. Foto: dok istimewa
Ilustrasi. Foto: dok istimewa

Merugikan, Pedagang Pasar Protes Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan

Eko Nordiansyah • 03 Juli 2024 21:05
Jakarta: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merasa dirugikan dengan adanya larangan penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan. Saat ini, RPP yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dikabarkan akan segera disahkan.
 
Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengatakan, aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan mustahil untuk diimplementasikan. Bahkan ia mengungkapkan, aturan ini cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu, mengingat banyaknya para pedagang kecil di Indonesia.
 
“Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya,” kata Mujiburrohman kepada awak media dilansir Rabu, 3 Juli 2024.
 
Ia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil. Oleh karena itu, Mujiburrohman menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.
 
“Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omset pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa,” ungkapnya.
 
Baca juga: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Bikin Warung Madura Khawatir Pendapatannya Tergerus

 
Selain itu, Mujiburrohman mempertanyakan urgensi aturan zonasi. Ia berpendapat pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan hanya akan memperparah keadaan saat ini dan akan menyasar jauh dari tujuan utama untuk membatasi konsumsi rokok. Baginya, pasal tembakau pada RPP Kesehatan hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil.
 
“Aturan ini justru terlihat seakan-akan pemerintah tidak ingin ada penjualan rokok sama sekali dan terkesan mengorbankan pedagang kecil,” tegas Mujiburrohman.
 
Terakhir, ia mengimbau agar pemerintah bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menjadi preseden buruk sebuah regulasi yang akan merugikan masyarakat, tapi juga pemerintah sendiri karena dipercaya akan menggerus pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan