Lokasi RT-PCR drive thru di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta - - Foto: dok AP II
Lokasi RT-PCR drive thru di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta - - Foto: dok AP II

Hasil Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soetta Keluar dalam 3 Jam, Harga Tetap Sama

Desi Angriani • 25 Oktober 2021 07:52
Jakarta: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR drive thru yang hasilnya dapat diketahui dalam kisaran tiga jam bagi penumpang pesawat yang terbang di hari yang sama. Biaya tes pemeriksaan covid-19 tersebut tetap sama yakni Rp495 ribu.
 
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan resmi, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Holik menjelaskan tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in servicepre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.

Adapun biaya tes RT-PCR dengan harga Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
 
“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran tiga jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkapnya.
 
Adapun mulai 24 Oktober 2021, Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
 
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan