Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Kawasan Industri, Kemenperin mengatur penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M.
Di antaranya adalah memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan desinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
"Kami mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan setiap hari Selasa dan Jumat. Dari evaluasi di Rabu pagi kemarin, kami temukan banyak perusahaan yang belum sesuai dengan SE 3/2021. Untuk itu kami sudah keluarkan sanksi pertama (peringatan tertulis) secara elektronik. Kami harapkan mereka semua bisa memberikan laporan," ujar Agus dalam siaran persnya, Sabtu, 31 Juli 2021.
Agus menjelaskan perusahaan yang tiga kali berturut-turut tidak melaporkan aktivitas industri melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), akan dicabut IOMKI-nya. "Tentu ada mekanisme reaktivasi, tapi Kemenperin sangat tegas dalam memberikan sanksi. Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di pemerintah daerah untuk menegakkan aturan ini," paparnya.
Di sisi lain, Kemenperin terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk kepada para pekerja industri. Pasalnya, dengan jumlah pekerja industri yang cukup besar, sekitar tujuh juta pekerja di Pulau Jawa, perlu kecepatan vaksinasi yang tinggi supaya kondisi kesehatan pekerja terus terjaga dan dapat melaksanakan proses produksi di pabrik masing-masing.
"Kami berpendapat bahwa ketangguhan industri sangat mendukung kemajuan negeri ini. Vaksinasi punya peran penting untuk mewujudkan Industri Tangguh, Indonesia Maju," ungkapnya.
Pelaksanaan vaksinasi selama empat hari (28-31 Juli 2021) dilakukan terhadap 5.000 akseptor vaksin yang merupakan pekerja industri. Adapun vaksin yang diberikan kepada pekerja industri adalah vaksin Sinovac yang bersumber dari pemerintah.
Pemerintah menetapkan bahwa vaksinasi untuk pekerjaan industri sangat penting dan menjadi prioritas. Terlebih sektor ini memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata 18 persen terhadap PDB Nasional serta 75 persen sumbangan terhadap total ekspor Indonesia.
"Pemberian vaksin difokuskan pada daerah-daerah aglomerasi karena di wilayah tersebut banyak terdapat perusahaan industri. Namun demikian, bukan berarti daerah-daerah di luar itu tidak dilayani. Pemerintah mengupayakan agar secepatnya negara bisa mencapai herd immunity. Sementara itu, vaksin sudah semakin tersedia bagi masyarakat," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News