Ilustrasi. (Foto: Antara/Syaiful Arif)
Ilustrasi. (Foto: Antara/Syaiful Arif)

Penjelasan Kementan Terkait Anggaran Pengadaan Ayam

Gervin Nathaniel Purba • 02 Mei 2020 23:09
Jakarta: Ketua Komisi IV DPR Sudin mempertanyakan pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) yang dinilai terlampau tinggi. 
 
Dalam laporan refocusing anggaran APBN 2020, Ditjen PKH Kementan mengalokasikan dana sekitar Rp26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam, atau sebesar Rp770 ribu per ekornya.
 
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal PKH Kementan I Ketut Diarmita menjelaskan, bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementan, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp802 Miliar, dari pagu semula Rp2,022 triliun menjadi Rp1,21 triliun. 

"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. pemotongan anggaran meliputi belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan covid-19, di antaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketut, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.
 
Terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35 ribu ekor senilai Rp26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp26,96 miliar dibagi 35 ribu ekor atau sebesar Rp770 ribu per ekor.
 
Namun sesungguhnya anggaran tersebut terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut adalah sebagai berikut
 
a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35 ribu ekor senilai Rp2,02 Miliar. 
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
 
Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:
 
I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35 ribu ekor dengan nilai Rp2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut
 
a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30 ribu
2) Pakan 2,5 kg @Rp7 ribu per kg Rp17.500 (selama dua bulan)
3) Obat-obatan seharga Rp1.500
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp2.500
5) Operasional (pendampingan dan bimbingan teknis) Rp4.025
 
b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) dengan harga satuan per ekor Rp58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut.
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30 ribu
2) Pakan 2,5 kg @Rp7 ribu per kg = Rp17.500 (selama dua bulan)
3) Obat-Obatan Rp1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp4.400
5) Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp5.138
 
II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut
 
a. Pakan 4,27 kg @Rp7 ribu = Rp29.900 (selama tiga bulan)
b. Obat-obatan Rp1.500
c. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp5.138
 
III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara. 
 
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal PKH juga akan memberikan bantuan paket ternak babi kepada kelompok ternak sebanyak 550 ekor dengan total anggaran Rp5,03 Miliar, yang akan didistribusikan di Provinsi Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. 
 
Menurut Ketut, satuan biaya paket bantuan antara wilayah Papua dengan di luar wilayah Papua tentu akan berbeda karena faktor geografis dan tingkat kesulitan dalam pendistribusian. Termasuk alat angkut yang digunakan.
 
Adapun rincian satuan biaya dimaksud sebagai berikut:
 
1. Pengadaan Ternak Babi di wilayah Papua, dengan harga satuan paket pekerjaan per ekor Rp13.115.000 
a. Ternak babi dan distribusi Rp10 juta
b. Pakan sebanyak 120 kg per ekor Rp2.160.000 (selama dua bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp100 ribu per ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp830 ribu
 
2. Pengadaan Ternak Babi di wilayah Non Papua, dengan harga satuan peket pekerjaan per ekor Rp4.385.000
a. Ternak babi dan distribusi Rp3 juta
b. Pakan sebanyak 120 kg per ekor Rp970.000 (selama dua bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp100 ribu per ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp315 ribu
 
Dengan demikian, jumlah alokasi pengadaan babi dan komponen pendukungnya untuk wilayah Papua sebanyak 300 ekor dengan nilai Rp3,93 miliar. Di luar Papua sebanyak 250 ekor dengan nilai Rp1,10 miliar, sehingga harga rata-rata paket bantuan pengadaan babi dan komponen pendukungnya senilai Rp9.146.000 per ekor.
 
“Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui, yang pada prinsipnya kegiatan ini semua kami usulkan untuk membantu petani dan peternak pada situasi pandemik covid-19," ucap Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan