Ilustrasi. FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
Ilustrasi. FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma

Antisipasi Korona, Wajib Pajak Dibatasi Datang ke Kantor DJP

Annisa ayu artanti • 10 Maret 2020 16:10
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membatasi para wajib pajak yang akan mendatangi kantor pajak. Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi penyebaran virus korona di lingkungan kantor pajak.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menerapkan protokol baru dalam mencegah penyebaran korona. Salah satunya adalah wajib pajak yang bersuhu badan di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk.
 
"Kita lakukan protokoler agar selamat kesehatan seluruh warga kita. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun dilihat suhunya. Kalau 38 (derajat), kita minta maaf tidak terima," kata dia Kantor Pusat, DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Dirinya menyarankan, para wajib pajak yang tidak diizinkan masuk dipersilahkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Meski begitu, DJP juga menyiapkan hand sanitizer bagi para tamu yang ke kantor pajak.
 
"Kita berlakukan untuk jaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang. Kalau satu ada pembawa virus, tertular ke wajib pajak lain. Protokol ini sesuai di tempat lain, sesuai referensi dari kemenkes WHO dan segala macam. Kita mohon maaf kalau tidak nyaman," ungkapnya.
 
Sebanyak 6,27 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga 9 Maret kemarin. Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT meningkat 34 persen dari tahun lalu sebanyak 4,73 juta.
 
Menariknya dari jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya mayoritas dilakukan secara online melalui sistem e-filing. Pasalnya dari 6,27 juta hanya 262.360 orang yang bayar dan lapor SPT secara manual di kantor pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan