Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

UU Cipta Kerja Perkuat Sistem Pesangon

Media Indonesia.com • 28 Desember 2020 09:47
Jakarta: Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebut kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja, soal pesangon pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasti akan dibayar.
 
"Itu pasti karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam, dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 28 Desember 2020.
 
Di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sambung Piter, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan biayanya dibebankan kepada pihak penuntut atau pekerja. Sebaliknya di UU Nomor 11/2020, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara.
 
"Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait," terangnya.
 
Piter memastikan UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK.
 
Jumlah pengalian pesangonnya memang lebih kecil (dari 32 kali gaji jadi 25 kali gaji), tapi aturan yang baru lebih pasti dalam melindungi hak pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003.
 
Sisanya, 73 persen, tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam, dari mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.
 
Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan tujuh persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.
 
Di kesempatan terpisah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung Arry Bainus menilai UU Nomor 11/2020 dapat memberikan akses serta mendorong kemudahan bagi perdagangan internasional.
 
"Bagi Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional yang semakin dipermudah," pungkas Arry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan