Pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Pemberian subsidi gaji ini diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan hanya pekerja formal yang masuk kriteria sebagai calon penerima subsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu, Agus mengatakan kriteria penerima adalah warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank aktif.
Peserta BPJamsostek lain yang tidak termasuk penerima upah tidak perlu kecewa. Sebab, banyak nilai tambah lain yang didapatkan para peserta seperti manfaat perlindungan.
BPJamsostek telah melakukan validasi data sebanyak 13,6 juta rekening dari pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah. Data ini berasal dari 15,7 juta target penerima bantuan subsidi gaji yang merupakan peserta aktif di BPJamsostek.
Sesama BUMN dilarang ikut tender di bawah Rp14 miliar
Selain pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan untuk pekerja formal, berita mengenai tender BUMN juga mendominasi pada Agustus 2020.Menteri BUMN Erick Thohir telah melarang perusahaan BUMN untuk ikut dalam tender proyek yang digarap oleh BUMN lainnya dengan nilai investasi atau belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp250 juta hingga Rp14 miliar.
Erick mengatakan proyek-proyek dengan besaran nilai tersebut harus diberikan oleh pemain dengan kategori Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia tidak mau lagi memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan besar ataupun sesama BUMN terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Erick bilang kebijakan yang memberikan keberpihakan lebih pada UMKM ini akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
"Kami ingin membantu UMKM karena itu InsyaAllah 17 Agustus akan launching, kita enggak mau lagi capex BUMN yang Rp250 juta-Rp14 miliar diambil BUMN juga. Saya sudah keluarkan peraturan menteri di mana BUMN enggak boleh saling tender," kata Erick dalam diskusi publik P2N Nahdlatul Ulama (NU), Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.
Erick mengatakan sembilan BUMN telah berkomitmen untuk ikut serta mendukung UMKM bisa menyerap capex yang telah dialokasikan tersebut. Nantinya di Januari 2021, akan ada tambahan lagi sehingga jumlah BUMN yang berpartisipasi menjadi 30 perusahaan. Erick berharap setelahnya di Juli hingga Desember tahun depan seluruh BUMN bisa ikut berpartisipasi dalam kebijakan ini.
"Kita harapkan kalau seluruh BUMN berjalan nanti kurang lebih setahun itu capex-nya Rp18 triliun lebih," ujar Erick.
Ia mengatakan ada delapan kelompok kegiatan belanja BUMN yang bisa ditawarkan pada UMKM di antaranya material konstruksi, pengadaan dan sewa peralatan-mesin, jasa konstruksi dan renovasi, jasa perawatan peralatan dan mesin, jasa ekspedisi dan pengepakan, jasa advertising, pengadaan dan sewa perlengkapan-furnitur, serta catering dan snack.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News