Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Dok. Kemendag
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Dok. Kemendag

3 Pasar Rakyat Terima SNI dari Mendag

Annisa ayu artanti • 21 Desember 2020 13:39
Jakarta: Pemerintah kembali menerbitkan sertifikat SNI  8152:2015 kepada tiga pasar rakyat di tahun ini. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur, Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat dan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
 
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemberian SNI tersebut dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pasar rakyat harus tetap dibuka di masa pandemi ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kondisi ini dijadikan momentum untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat, karena SNI dimaksudkan untuk menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan," kata Agus dalam acara Penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat, Senin, 21 Desember 2020.

Agus menyebut, dengan penambahan tiga pasar baru yang memperoleh SNI, maka total pasar rakyat yang memiliki SNI pada 2020 menjadi 46 yang terletak di sebelas provinsi.
 
"Jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan dengan jumlah total 5,264 pasar yang dibangun dan direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2019," sebutnya
 
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pemberian SNI pada pasar rakyat juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing agar tidak mengalami penurunan selama pandemi
 
"Untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat saat ini telah ada SNI 8152:2015 pasar rakyat yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional," tuturnya.
 
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan dalam memperoleh SNI pasar rakyat harus memenuhi tiga persyaratan.
 
"Persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan," kata Veri.
 
Adapun persyaratan umum seperti kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Sementara persyaratan umum mengenai zonasi, ruang dagang, dan koridor. Sedangkan persyaratan pengelolaan adalah harus memiliki manajemen pengelolaan pasar secara profesional. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan