Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kemendag Evaluasi Pengaduan Konsumen Selama 2020

Nia Deviyana • 13 Januari 2021 13:24
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
 
Berdasarkan data sepanjang 2020, tercatat sebanyak 931 pengaduan, jumlah ini menurun dibandingkan 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan, serta 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.
 
"Kemendag selalu berupaya melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Rabu, 13 Januari 2021.

Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan. Serta sebanyak empat kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus. Adapun jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga  elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.
 
Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el disebabkan beberapa faktor, seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (marketplace).
 
Selain itu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangun toko daringnya sendiri.
 
Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen. Dari beragam pengaduan tersebut, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.
 
"Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha," tegas Veri.
 
Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor perumahan. Selain itu, kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu tentang kenaikan tagihan listrik.
 
"Informasi yang kami terima, kenaikan tersebut disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus dilakukan tera ulang," pungkas Veri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan