Ia menyebutkan dalam payung hukum baru tersebut mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada berakhirnya PKWT.
"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," ucap Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Di samping itu, Ida juga menuturkan, dalam rangka pengawasan perusahaan alih daya atau outsourcing, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi bisa terkontrol yang selama ini ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar, dengan Undang-Undang ini bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," jelasnya.
Kemudian, mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat yang memiliki banyak sekali distorsi. Ida mengatakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Hanya saja, dalam regulasi anyar tersebut menambahkan ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal itu menurut pemerintah perlu diatur karena mempertimbangkan bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang saat ini berkembang sangat dinamis.
"Jadi kita benar-benar mengakomodasi kondisi tenaga kerja akibat adanya bekembang begitu cepatnya ekonomi digital," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News