Gedung Kementerian BUMN. Foto: dok Kementerian BUMN.
Gedung Kementerian BUMN. Foto: dok Kementerian BUMN.

Banyak Bos BUMN Rangkap Jabatan, Cek Gajinya di Sini

Suci Sedya Utami • 25 Maret 2021 17:01
Jakarta: Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik rangkap jabatan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni mengenai besaran gaji menjadi komisaris dan direksi di perusahaan BUMN.
 
Apakah gaji menjadi direksi dan komisaris kecil sehingga mereka terpaksa menyambi di perusahaan non-BUMN? Atau memang karena ingin meraup lebih banyak lagi uang?
 
Pertanyaan itu muncul karena, menurut Anggota KPPU Ukay Karyadi, banyak bos BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, terdapat satu orang yang merangkap jabatan di 22 perusahaan berbeda di sektor pertambangan.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai gaji direksi dan komisaris perusahaan pelat merah, sebenarnya Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada Desember tahun lalu. Beleid ini merupakan perubahan kelima dari aturan serupa.
 
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara, gaji direksi lainnya seperti wakil direktur utama memiliki porsi besaran 95 persen dari besaran gaji direktur utama. Serta porsi gaji direksi lainnya sebesar 85 persen dari besaran gaji direktur utama.
 
Selain gaji, dewan direksi juga mendapatkan tantiem atau bonus. Dalam aturan tersebut, komposisi atau presentase bonus yang didapatkan juga sama seperti gaji, yakni 95 persen dari besaran direktur utama untuk wakil direktur utama, serta 85 persen untuk direksi lainnya.
 
Untuk komisaris atau ketua dewan pengawas, mereka mendapatkan tantiem 45 persen dari besaran yang didapatkan direktur utama. Wakil dewan komisaris diganjar 42,5 persen dari besaran tantiem direktur utama. Serta, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas mendapat 90 persen dari besaran yang didapatkan komisaris atau ketua dewan pengawas.
 
Erick juga menerakan syarat apabila bagi dewan direksi dan dewan komisaris yang mendapatkan tantiem, antara lain mendapat opini yang diterbitkan auditor paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70, serta capaian Key Performance Indicators (KPI) paling rendah 80 persen.
 
Selain itu menimbang kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya apabila perusahaan tersebut dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Asal muasal rangkap jabatan diperbolehkan

Adapun mengenai rangkap jabatan ini sebenarnya berawal saat Erick mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober tahun lalu.
 
Aturan tersebut memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas perseroan BUMN merangkap jabatan di perusahaan atau instansi lain. Namun, diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.
 
Namun rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
 
Aturan inilah yang disarankan oleh KPP untuk dicabut. Sebab berpotensi melanggar Pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan