"Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 27 Februari 2021.
Lutfi menilai proses sengketa di WTO merupakan hal wajar dan kerap terjadi di antara sesama anggota WTO. Namun, tindakan Uni Eropa tersebut menghalangi prospek eskpor Indonesia ke depan.
“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” jelas Mendag.
Sebelumnya, UE menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.
Kemudian, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.
Dalam proses konsultasi ini, pemerintah Indonesia dikatakan telah menerangkan pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.
Indonesia disebut telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.
Namun, dalam pertemuan reguler DSB-WTO pada Senin 22 Februari lalu, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.
UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta dianggap memberikan disadvantages (kerugian) bagi industri domestiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News