Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan PPKM sama dengan sebelumnya. Namun jam operasional mal dan restoran diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB malam.
"Pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7," kata Airlangga dalam video conference di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Ia menjelaskan alasan pelonggaran operasional mal dan restoran karena beberapa daerah menunjukkan tidak adanya penambahan kasus covid-19.
Sementara untuk perkantoran, aturannya masih sama yaitu dibatasi kapasitas maksimal sebanyak 25 persen saja. Artinya sebanyak 75 persen karyawannya akan tetap menjalankan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Untuk sektor-sektor lainnya, kapasitas tempat ibadah hanya diizinkan 50 persen, penutupan fasilitas umum, serta pembatasan jam operasional transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja atau mal sampai dengan pukul 8, dan dine-in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id