Jakarta: Keputusan pemerintah untuk mengubah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) memiliki dampak positif dan negatif.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai keputusan tersebut akan melonggarkan keuangan PT Pertamina (Persero). Pasalnya, harga pertalite saat ini sangat rendah jika dibandingkan harga keekonomiannya yang terkerek oleh harga minyak dunia.
"Penetapan pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatkan kompensasi dari selisih harga jual saat ini. Apalagi saat ini pertalite menguasai 47 persen dari total konsumsi BBM secara nasional. Maka, ini akan sangat membantu keuangan Pertamina," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Dari sisi masyarakat, mereka akan mendapatkan BBM dengan kadar RON yang lebih tinggi jika dibandingkan premium. "Maka dengan demikian, sisi kinerja mesin menjadi lebih bagus, lebih awet dan jarak tempuh menjadi lebih jauh lagi. Selain itu, perawatan mesin menjadi lebih mudah dan murah," ungkapnya.
Dengan penetapan pertalite sebagai penugasan juga mendukung program pengurangan emisi gas rumah kaca yang mengacu Permen LHK No 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.
Namun, kuota pertalite saat ini menggunakan kuota 2022 sebesar 23,05 kiloliter. Menurutnya dengan kuota tersebut dan konsumsi yang terus meningkat pengawasan terhadap pertalite harus sangat ketat. Jika terjadi over kuota akan membebani APBN.
"Pertalite ini menggunakan kuota pada 2022 sebesar 23,05 juta kilo liter, maka pengawasan harus benar-benar ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN kedepannya seperti yang terjadi saat ini dalam distribusi solar subsidi," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan perubahan status Pertalite tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut pertama, bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP," katanya kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI.
Kuota pertalite tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Sementara, realisasi penyaluran pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 adalah sudah mencapai 4,258 juta kiloliter. Penyaluran tersebut sudah melebihi kuota Februari 18,5 persen secara year to date. Pemerintah pun sudah memperkirakan konsumsi pertalite akan terus meningkat hingga akhir tahun.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota 15 persen dari kuota normal," ucap Tutuka.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai keputusan tersebut akan melonggarkan keuangan PT Pertamina (Persero). Pasalnya, harga pertalite saat ini sangat rendah jika dibandingkan harga keekonomiannya yang terkerek oleh harga minyak dunia.
"Penetapan pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatkan kompensasi dari selisih harga jual saat ini. Apalagi saat ini pertalite menguasai 47 persen dari total konsumsi BBM secara nasional. Maka, ini akan sangat membantu keuangan Pertamina," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Dari sisi masyarakat, mereka akan mendapatkan BBM dengan kadar RON yang lebih tinggi jika dibandingkan premium. "Maka dengan demikian, sisi kinerja mesin menjadi lebih bagus, lebih awet dan jarak tempuh menjadi lebih jauh lagi. Selain itu, perawatan mesin menjadi lebih mudah dan murah," ungkapnya.
Dengan penetapan pertalite sebagai penugasan juga mendukung program pengurangan emisi gas rumah kaca yang mengacu Permen LHK No 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.
Namun, kuota pertalite saat ini menggunakan kuota 2022 sebesar 23,05 kiloliter. Menurutnya dengan kuota tersebut dan konsumsi yang terus meningkat pengawasan terhadap pertalite harus sangat ketat. Jika terjadi over kuota akan membebani APBN.
"Pertalite ini menggunakan kuota pada 2022 sebesar 23,05 juta kilo liter, maka pengawasan harus benar-benar ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN kedepannya seperti yang terjadi saat ini dalam distribusi solar subsidi," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan perubahan status Pertalite tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut pertama, bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP," katanya kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI.
Kuota pertalite tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Sementara, realisasi penyaluran pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 adalah sudah mencapai 4,258 juta kiloliter. Penyaluran tersebut sudah melebihi kuota Februari 18,5 persen secara year to date. Pemerintah pun sudah memperkirakan konsumsi pertalite akan terus meningkat hingga akhir tahun.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota 15 persen dari kuota normal," ucap Tutuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News