Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Galak! Menperin Ancam Bekukan Izin Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng

Husen Miftahudin • 12 April 2022 17:55
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong para pelaku industri minyak goreng sawit untuk meningkatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Bahkan, ia mengancam akan membekukan izin produsen yang belum mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi.
 
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin, terdapat 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 (16-31 Maret 2022). Agus pun telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan tersebut.
 
"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan," tegas Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
 
Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
 
"Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan Polri sebagai salah satu unsur penegakan hukum," tutur Agus.
 
Ia mengemukakan bahwa keterpenuhan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik.
 
"Dari semula 14 provinsi, kini tinggal tujuh provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan