Diketahui, jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022.
"Ketentuan Inmendagri 6/2022 ini akan berlaku sampai 7 Februari 2022. Pusat Perbelanjaan berharap tidak diberlakukan kembali pembatasan," ungkap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada Media Indonesia, dilansir Senin, 7 Februari 2022.
Jika memang harus diberlakukan pembatasan kembali, lanjut Alphonzus, maka diingingkan penerapannya tidak seperti pada saat varian Delta menyerang Indonesia pada Juli 2021. Saat itu, pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat, yang mana pusat perbelanjaan ditutup dan banyak aktivtas yang dibatasi ketat.
"Bila pembatasan seperti pada saat varian Delta diberlakukan pada saat ini, maka dampaknya akan jauh lebih berat dari sebelumnya, sehingga dapat menyebabkan kondisi usaha menjadi lebih terpuruk," ucap Alphonzus.
Kondisi di dalam pusat perbelanjaan diklaim APPBI sudah jauh lebih aman karena banyak pengunjung yang sudah divaksinasi yang pemeriksaannya melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran untuk pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan akan terus diterapkan selama berada di mal," pungkas Ketua Umum APPBI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News