Ilustrasi besi baja. Foto; AFP.
Ilustrasi besi baja. Foto; AFP.

Ekspor Produk Turunan Besi Baja RI Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Husen Miftahudin • 21 Januari 2022 19:17
Jakarta: Ekspor produk turunan besi baja berupa hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA) Indonesia berhasil bebas bea masuk antidumping (BMAD) ke India. Ini karena Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India, yaitu Directorate General Trade Remedies (DGTR) atas perpanjangan BMAD produk HRFPANA, yang salah satunya berasal dari Indonesia.
 
Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui TRU dalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.
 
Setelah mempertimbangkan rekomendasi final findings DGTR, Pemerintah India memutuskan untuk tidak menerima rekomendasi tersebut, sehingga perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak diteruskan.

"Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor HRFPANA ke India pada 2021 sebesar USD5,9 juta. Nilai ini turun 81 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar USD31,4 juta.

Meningkatkan daya saing

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, Pemerintah India telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD produk HRFPANA yang direkomendasikan DGTR.
 
"Langkah Pemerintah India ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor produk HRFPANA Indonesia ke India," tutur Wisnu.
 
Ia menjelaskan penyelidikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BMAD produk HRFPANA sudah berjalan selama lebih dari sembilan bulan sejak diinisiasi pada 31 Maret 2021.
 
"Pada 14 September 2021, DGTR India mengeluarkan keputusan akhir yang merekomendasikan perpanjangan penerapan BMAD tersebut untuk lima tahun ke depan," tutur Wisnu.
 
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, sejak diberlakukannya BMAD pada 2017, nilai ekspor HRFPANA Indonesia ke India mengalami tren penurunan sebesar 38 persen.
 
"Dengan dihentikannya pengenaan BMAD tersebut, ekspor HRFPANA ke India diharapkan akan meningkat. Khususnya karena India merupakan salah satu pasar potensial produk HRFPANA dengan pangsa pasar sebesar 5,8 persen dari total ekspor HRFPANA pada 2020," pungkas Natan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan