"Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan Christian Soetio terkait aliran dana. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada," tegasnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Christian Soetio, yang kini menjabat Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut adanya aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani, malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar Rp106 miliar yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Irfan merinci PT PAR dan PT TSP milik Batulicin Enam Sembilan (BES) Group saat itu menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU). "Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni business to business," tegas Irfan.
Dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan karena pada 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari PT BES yang kemudian hari dimiliki secara penuh oleh PT PCN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News