"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Januari 2022.
Dalam proses penegakan hukum, kata Deswin, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. "Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Deswin.
Diketahui sebelumnya, dari hasil penelitian KPPU didapati adanya konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dan minyak sawit untuk menjamin harga dan pasokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News