Fenomena ini bukanlah hal baru, namun gelombang PHK yang kembali marak belakangan ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja.
Menghadapi situasi ini, penting bagi karyawan untuk memahami aturan main yang berlaku serta langkah-langkah yang bisa diambil guna mempersiapkan diri jika PHK terjadi.
Melansir laman Jobstreet, berikut beberapa tipe PHK yang bisa kamu pelajari:
Jenis-jenis PHK
1. PHK berdasarkan hukumJenis PHK ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa situasi yang termasuk dalam kategori ini adalah ketika seorang karyawan meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau ketika permohonan PHK yang diajukan perusahaan ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. PHK karena pelanggaran perjanjian kerja
PHK ini terjadi ketika salah satu pihak, biasanya karyawan, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja. Sebelum memutuskan PHK, perusahaan umumnya harus memberikan peringatan secara bertahap, biasanya hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap berlanjut setelah surat peringatan ketiga, perusahaan berhak melakukan PHK.
3. PHK akibat keadaan tertentu
PHK jenis ini dilakukan karena kondisi yang tidak terduga, baik dari pihak perusahaan maupun karyawan. Misalnya, selama pandemi beberapa tahun lalu, banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK akibat kerugian besar. Selain itu, PHK juga bisa dilakukan jika karyawan mengalami sakit berkepanjangan yang menghambat pekerjaannya.
4. PHK sepihak
PHK sepihak terjadi ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan kepada karyawan. Ini biasanya disebabkan oleh pelanggaran seperti ketidakhadiran tanpa izin selama lima hari berturut-turut. Namun, dalam beberapa kasus, PHK sepihak juga bisa dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja meski tidak ada pelanggaran serius dari karyawan.
Baca juga: Siap-siap, Gelombang PHK Berlanjut hingga Akhir Tahun |
Aturan PHK
Tindakan PHK harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perburuhan nasional. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2021, Bab V, yang mengatur berbagai aspek PHK.Pasal 36 menjelaskan alasan-alasan yang dapat mendasari dilakukannya PHK. Alasan-alasan tersebut akan menentukan perhitungan hak-hak yang berhak diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Pasal 37 hingga 39 membahas tata cara pelaksanaan PHK, mulai dari pemberitahuan hingga proses PHK. Jika tidak ada kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 40 hingga 59 mengatur tentang hak-hak yang timbul akibat PHK, seperti uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, serta kompensasi lain yang berhak diterima oleh karyawan.
Hak karyawan yang terkena PHK
Ketika perusahaan melakukan PHK, ada beberapa hak yang wajib dipenuhi untuk karyawan yang terkena dampak.1. Uang pesangon
Sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan jumlah yang telah ditetapkan.
2. Uang penghargaan masa kerja
Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, yang nilainya ditentukan berdasarkan masa kerja.
3. Uang pengganti hak
Karyawan yang terkena PHK juga berhak menerima uang pengganti hak yang belum diterima, seperti:
- Cuti tahunan yang belum digunakan.
- Biaya transportasi harian.
- Penggantian untuk perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15 persen dari total pesangon.
- Hak lain yang tercantum dalam kontrak kerja.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK juga dapat mengklaim manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk membantu mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Menghadapi dampak PHK
Mengalami PHK bukanlah hal yang mudah, terutama karena tekanan emosional dan finansial yang bisa muncul. Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga kesehatan mental dan menghadapi situasi ini dengan lebih baik.1. Dampak PHK pada kesehatan mental
Setelah kehilangan pekerjaan, rasa cemas, marah, dan tertekan sering kali muncul. Tekanan finansial dan ketidakpastian masa depan juga bisa memperburuk keadaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyadari dampak emosional ini dan melakukan langkah-langkah yang bisa menjaga kesehatan mental.
2. Menjaga kesehatan mental
Berpikir positif setelah PHK memang sulit, terutama jika kamu telah lama bekerja di perusahaan tersebut. Mendapatkan dukungan dari keluarga dan teman dekat dapat membantu. Berbagi perasaan dan pengalaman dengan mereka bisa meringankan beban emosional dan membantu menjaga keseimbangan mental.
3. Konsultasi dengan profesional
Selain dukungan dari orang terdekat, pertolongan profesional seperti psikolog atau psikiater bisa sangat membantu. Dengan layanan yang lebih terjangkau, seperti melalui BPJS, kamu bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan mentalmu setelah PHK.
4. Membangun dukungan sosial
Menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman dapat memulihkan kepercayaan diri dan semangat. Dukungan sosial ini akan membantu kamu bangkit dari dampak emosional PHK dan memberi kekuatan untuk menghadapi tantangan ke depan.
5. Mengeksplorasi peluang baru
PHK bukan akhir dari perjalananmu. Ini bisa menjadi kesempatan untuk mencoba hal-hal baru, mengasah keterampilan, dan memperluas jaringan. Dengan begitu, kamu bisa menemukan peluang baru yang mungkin lebih baik di masa depan.
Dengan meningkatnya angka PHK, penting bagi pekerja untuk memahami berbagai aspek yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Mulai dari jenis-jenis PHK yang ada, aturan hukum yang mengatur, hingga hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, semua ini menjadi penting untuk diketahui agar kamu dapat melindungi diri dan hakmu. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id