"Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Ida saat menyampaikan sambutan dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, dikutip keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, Kemenaker telah melakukan sejumlah upaya.
Upaya tersebut berupa bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya melalui UU Cipta Kerja.
"Namun begitu perlu ada sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah. Juga wajib dari stakeholder terkait," katanya.
Pada masa pandemi covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan.
Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersrbut turut menambah beban pekerja perempuan saat work from home (WFH). Keempat, kegiatan school from home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anaknya saat belajar di rumah.
"Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi
krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan adalah kelompok marjinal, di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News