Senin, 23 Agustus 2021 malam, Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan status PPKM Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali.
"Saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu dan sangat memberatkan. Bukan hanya bagi pusat perbelanjaan, tapi juga bagi sektor usaha nonformal," ungkap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada wartawan, dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pihaknya berharap pusat perbelanjaan dapat segera beroperasi penuh. Terutama, mal di sejumlah wilayah yang hingga saat ini belum diizinkan beroperasi.
"Misalnya, mal belum dibuka di Yogyakarta, Bali dan juga terutama wilayah luar pulau Jawa," imbuh Alphonzus.
Menurut dia, dampak penutupan mal juga dirasakan sektor usaha skala mikro. Seperti, warung, tukang ojek, hingga pengelola parkir, karena sepinya pengunjung.
"Mereka tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggan, yaitu pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja, karena mal masih ditutup," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News