"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka ini akan terus kita dorong PPKM di Level 4 yang masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi di bawah 50 persen," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Update PPKM dan Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin, 20 September 2021.
Adapun 10 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.
Kemudian Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lalu Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara itu, pemerintah juga melaksanakan PPKM Level 3 di 105 kabupaten/kota. Untuk PPKM Level 2, ada di 250 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM Level 1 ada di 21 kabupaten/kota.
Airlangga menuturkan bahwa pengaturan pada pelaksanaan PPKM masih sama dengan periode sebelumnya. Untuk PPKM Level 3, mal bisa dioperasikan dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Mal maksimum 50 persen kapasitas screening melalui aplikasi Peduli Lindungi. Terkait dengan kegiatan di bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimum 50 persen dari kapasitas," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News