Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kejar Target Substitusi Impor, Pemerintah Optimalkan P3DN Lewat Belanja Modal Rp607 Triliun

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2021 18:52
Jakarta: Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negara sendiri. Hal ini dibuktikan dengan mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) seluas- luasnya melalui belanja modal dan barang. Apalagi potensi belanja modal untuk P3DN mencapai 31 persen dari total anggaran APBN 2021.
 
"Potensi untuk meningkatkan produk dalam negeri dalam belanja APBN cukup besar. Dari total APBN tahun 2021 sebesar Rp1.954,5 triliun, potensi P3DN melalui belanja modal dan barang pemerintah mencapai Rp607 triliun," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran persnya, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Luhut meyakini angka ini masih mungkin ditingkatkan penggunaannya mengingat capital expenditure (capex) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang cukup besar. "Apabila 20 persen hingga 30 persen capex BUMN dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka kita sudah menginvestasikan miliaran dolar AS untuk menggerakkan perekonomian negara," sebut dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dengan semakin tingginya penggunaan dalam negeri, maka kemandirian bangsa bukanlah hal yang mustahil. Ia berharap Indonesia mampu melakukan proses manufaktur sendiri
 
"Harapannya, negeri ini secara bertahap mampu melakukan proses manufaktur sendiri, menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, membuka seluasnya lapangan kerja, sampai utilisasi industri nasional," jelasnya.
 
Upaya meningkatkan substitusi impor ini juga sudah dilakukan, salah satunya oleh PT PLN (Persero). Perusahaan BUMN itu berkomitmen menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya hingga 45 persen di 2021 dan 60 persen di 2025.
 
Pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri di sektor teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, alat perkantoran, hingga pembelajaran. "Dengan semangat itu, tak menutup kemungkinan negeri ini mampu mencapai target substitusi impor 35 persen pada 2022," tambah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
 
Agus bilang, tingginya potensi P3DN dari anggaran belanja pemerintah wajib dioptimalkan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sedari awal mewajibkan agar anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukung.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pada pasal 86 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya.
 
Beleid ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di pasal 61 dalam peraturan itu mengatur pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Sementara pada pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.
 
"Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian, non-kementerian, BUMN maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD, ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri," tegas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan