Ilustrasi fashion show busana muslim - - Foto: Medcom/ Raka Lestari
Ilustrasi fashion show busana muslim - - Foto: Medcom/ Raka Lestari

Kemenperin Kerek Daya Saing Industri Fesyen Muslim RI

Suci Sedya Utami • 22 Juni 2021 13:32
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri halal, khususnya di bidang fesyen muslim dalam memacu perekonomian nasional. Pasalnya, Indonesia memiliki peluang emas sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia lantaran didukung oleh sumber daya yang dimiliki, termasuk daya saing sektor industri.
 
Guna mencapai sasaran tersebut, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya melalui penguatan rantai nilai halal pada industri fesyen muslim.
 
“Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2 persen per tahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Di samping itu, Indonesia juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dengan proporsi 9,3 persen. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8 persen dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, perlu dioptimalkan lagi.

 
“Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2 persen dari total penduduk Indonesia,” papar Agus.
 
Dalam upaya mendukung proyeksi produk fesyen halal tersebut, tidak kurang dari 800 peserta dari  berbagai kalangan seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), asosiasi, Pemerintah Daerah, civitas akademisi, lembaga penguji, kementerian dan lembaga terkait, serta Pusat Kajian Halal berkumpul bersama secara virtua dalam acara TEXTalk yang mengangkat tema 'Perspektif Halal dalam Tekstil dan Fashion'.
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
 
“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017),” papar dia.
 
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam) akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.
 
Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Cahyadi mengatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.
 
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor barang gunaan khususnya tekstil dan produk tekstil.

 
“Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan Industri TPT melalui penerapan SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta mampu memberikan layanan pengembangan Teknologi bagi Industri TPT nasional,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan