Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan dana dari hasil penerbitan SBR010 ini akan digunakan untuk biaya pendanaan vaksinasi, termasuk untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dana yang diperoleh dari SBR010 ini akan digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN 2021 termasuk pembiayaan untuk pengadaan vaksin, biaya kesehatan, bantuan sosial, dukungan kepada UMKM, serta program prioritas penanganan dan pemulihan dampak pandemi lainnya," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Ia menambahkan peluncuran SBR010 kali ini memakai tagline pilihan berharga untuk tumbuh bersama. Luky menjelaskan, pilihan berharga mempunyai makna bahwa SBN ritel termasuk SBR010 merupakan alternatif investasi yang bernilai tinggi karena manfaatnya tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
"Sementara itu, tumbuh bersama dapat diartikan sebagai karakteristik saving bond ritel yang nilai kuponnya berpotensi naik atau tumbuh apabila suku bunga acuannya naik. Dan dana hasil penerbitan SBN ini akan digunakan untuk pembiayaan APBN untuk mendorong pertumbuhan bangsa dan untuk Indonesia tercinta," ungkapnya.
SBR010 ditawarkan dengan tingkat kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal 5,1 persen. Tingkat kupon untuk periode tiga bulan pertama pada 22 Juli 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021 adalah sebesar 5,10 persen, berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar lima persen ditambah spread tetap 160 basis poin (bps) atau 1,60 persen.
Sementara tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60 persen.
Pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50 persen dari transaksi pembelian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News