Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu telah menerima tagihan biaya hotel karantina di DKI Jakarta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Usulan anggaran bahkan sudah diajukan sejak awal bulan ini.
"Usulan anggaran dari BNPB sudah diterima Kemenkeu pada awal Juni 2021. Saat ini usulan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan, termasuk verifikasi oleh BPKP," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia menambahkan, apabila proses verifikasi ini bisa diselesaikan maka Kemenkeu akan segera menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga pembayaran bisa dilakukan. Yustinus memastikan pemerintah berkomitmen untuk tetap menangani pandemi.
"Setelah proses selesai akan diterbitkan DIPA untuk pembayaran tersebut. Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung penuh kelancaran penanganan pandemi," ungkapnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya berharap pemerintah bisa segera melunasi tagihan kepada hotel yang selama ini digunakan untuk program isolasi mandiri (isoman). Pasalnya saat ini hotel kesulitan menutup biaya operasionalnya.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, hotel yang sebelumnya digunakan untuk isoman hanya bergantung pada biaya tagihan dari pemerintah. Sebab selama menjadi tempat isoman mereka tidak melayani publik sehingga tidak ada pemasukan lain.
"Selama ini kan hotel-hotel itu hanya digunakan untuk isoman, karena kan tidak boleh dicampur dengan pengunjung lain. Makanya kita sangat berharap pemerintah bisa menyelesaikan tagihannya ini," kata dia kepada Medcom.id.
Menurut data BNPB, tagihan hotel yang digunakan untuk isoman di DKI Jakarta mencapai Rp200 miliar. Namun pemerintah sudah mengeluarkan dana talangan sekitar Rp60 miliar sehingga sisanya hanya Rp140 miliar yang belum dibayarkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News