Deretan jenis emas batangan Antam. Foto: Antara/Basri Marzuki.
Deretan jenis emas batangan Antam. Foto: Antara/Basri Marzuki.

Jelang Akhir 2023, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp1,141 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 28 Desember 2023 09:18
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan, menjelang perayaan Tahun Baru 2024.
 
Mengutip logammulia.com, Kamis, 28 Desember 2023, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,141 juta per gram. Harga ini mengalami kenaikan Rp4.000 dibandingkan kemarin yang dijual sebesar Rp1,137 juta per gram.
 
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp1,039 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Kilau Emas Dunia Makin Mentereng, Ini Pemicunya
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp620,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,141 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,222 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,308 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,480 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,905 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp27,137 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp54,195 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp108,312 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp270,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp540,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,081 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan