Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan PLN tidak mengabulkan usulan keringanan penghapusan aturan jam nyala minimun pada pelanggan premium saat pandemi covid-19.
"Kita minta PLN untuk menghapuskan minumum charge. Sekarang ini pabrik-pabrik, hotel yang dalam tidak beroperasi itu bayar listriknya lebih mahal dibandingkan yang dia pakai," kata Hariyadi dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Juni 2020.
Hariyadi menuturkan industri tetap membayar tagihan listrik dengan harga yang memberatkan. Bahkan tidak sesuai dengan pemakaian.
"Ini dijawab sama PLN intinya enggak bisa saja menghapuskan minimum charge. Kita minta kita bayar sesuai dengan yang kita pakai," ujarnya.
Hariyadi pun menyesalkan penolakan tersebut. Padahal PLN mendapat stimulus terbesar senilai Rp48,5 miliar dari pemerintah.
"PLN itu sudah dibayarkan Rp48,5 triliun. Tapi ini jawabannya kepada kita," tukasnya.
Dalam surat yang ditunjukan dalam Zoom Webinar tersebut, PLN memang tidak mengabulkan permintaan industri sebab fokus perusahaan listrik pelat merah tersebut menjaga keuangan serta kesiapan dan keandalan pasokan listrik ke konsumen.
"Kami sangat memahami tekanan kondisi keuangan yang cukup berat pada anggota HKI akibat dampak covid 19 ini. Demikian juga kondisi ini terjadi pada keuangan PLN dalam upaya mempertahankan suplai listrik ke konsumen. Terhadap usulan HKI terkait penghapusan jam nyala minimum pada pelanggan premium dengan sangat menyesal kami menyampaikan belum dapat dipenuhi," kata SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN R Yuddy Setyo Wicaksono dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News