Ilustrasi penjualan online garam himalaya - - Foto: Medcom
Ilustrasi penjualan online garam himalaya - - Foto: Medcom

Reseller Online Diminta Hentikan Penjualan Garam Himalaya

Ilham wibowo • 23 Juli 2020 15:13
Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag meminta reseller garam himalaya berhenti melakukan penjualan. Pasalnya, garam impor tersebut tidak dilengkapi SNI wajib.  
 
"Kami imbau masyarakat itu jeli dalam melakukan transaksi dan jadilah konsumen yang cerdas," kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Ia menjelaskan produk garam himalaya dalam kemasan untuk konsumsi merupakan barang ilegal. Sejauh ini, Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam berwarna merah muda tersebut untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat di Indonesia.

Pemusnahan pun sudah dilakukan terhadap barang bukti garam himalaya sebanyak 2,5 ton milik sejumlah pengusaha. Pelakunya kedapatan mengelabui petugas dengan memanfaatkan izin impor garam industri.
 
"Importasi itu seharusnya dilakukan melalui proses perizinan dan semua itu kami dapatkan tidak ditemui oleh tim di lapangan dan itu dijual untuk konsumsi," tuturnya.
 
Veri pun bakal melakukan tindakan tegas lanjutan terhadap pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan garam himalaya. Surat edaran telah disampaikan kepada peritel modern agar menarik produk garam himalaya dari seluruh tokonya.
 
"Toko daring juga sudah kita minta untuk tidak memperdagangkan garam tersebut," ucapnya.
 
Veri menegaskan bahwa produk garam himalaya yang beredar di Indonesia masuk kategori berbahaya untuk dikonsumsi lantaran tak ada jaminan resmi sesuai SNI wajib. Pemusnahan dan penarikan produk juga dimaksudkan untuk melindungi produsen garam di dalam negeri.
 
"Kasian petani garam kita yang sudah susah payah kita genjot untuk memproduksi garam ternyata diganggu barang impor nanti mereka tidak bisa eksis di Tanah Air sendiri," kata Veri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan